GRESIK - Polres Gresik bergerak cepat berhasil menangkap pelaku pembegalan driver online. Kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil ditangkap usai beraksi melakukan pembegalan kepada seorang driver online.
Identitas tersangka adalah Wawan Hermanto (29) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya adalah seorang driver online bernama Pambudi (36) Jalan Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan setelah mendapat laporan pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib petugas Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan posisi korban saat ini berada di RS. Semen.
Petugas Identifikasi beserta opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapat informasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian dengan Kekerasan membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.
"Pada Hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka bernama Wawan Hermanto. Karena melakukan perlawanan dan kabur sehingga Anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan setelah berhasil ditangkap tersangka dilakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya telah mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan, " tegasnya.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukanpenggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun penjara, " tambah Wahyu.
Diketahui tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara.
Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka. Satu buah Handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.
Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu kemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah kab. Gresik setelah sampai di bawah jembatan desa Prambangan Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.
Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro, " pungkasnya. (Jon)