GRESIK - Babinsa Koramil 0817/10 Benjeng, Serda Aris yang merupakan Babinsa pebina desa Jati rembe Kec. Benjeng memiliki warga binaan Pengusaha Daur ulang Kaleng Bekas yang berasal dari kaleng bekas Cat dan minyak, sehingga Babinsa Kerap menghimbau untuk tidak membuang limbah bekas di sembarang tempat, Selasa (17/1/2023).
Pasalnya, Kaleng bekas yang terbuat dari besi atau aluminium diidentifikasikan sebagai limbah B3 menurut lampiran PP No 101 tahun 2014 karena termasuk bahan yang mengandung timbal (Pb) dan termasuk dalam kategori bahaya 2. Timbal yang terkandung di dalam bekas kemasan cat dapat mengganggu kesehatan manusia seperti gangguan saraf dan reproduksi.
Serda Aris ketika bersama Efendi Pemilik usaha Daur ulang Kaleng Bekas menhimbau, untuk lebih memperhatikan tentang Peraturan keamanan dan prosedur kesehatan dengan tidak membuang limbah bekas cat atau minyak sembarangan, karena dapat berdampak bagi masyarakat sekitar.
“Saya menghimbau bahwa, limbah dari Kaleng Bekas mayoritas adalah bekas cat dan minyak, dan ini kalau dibuang disembarang tempat misalnya sungai dapat mencemari lingkungan, dan usaha ini ada bagusnya karena bisa mengkaryakan warga sekitar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.” ujarnya.
Sambungnya, “Dan saya juga memberikan beberapa referensi dari internet tentang kreasi dari bahan kaleng bekas, misalnya tong sampah, pot bunga dan yang lainnya agar bisa dimanfaatkan oleh Pak Efendi dan pekerjanya untuk mengembangkan usahanya, selain itu saya menyarankan untuk lebih memanfaatkan media sosial dalam pemasaran agar produknya lebih dikenal banyak orang, dan pasti peningkatan ekonomi jadi lebih bertambah.” tuturnya.
Efendi mengatakan, “Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pak Aris Babinsa Koramil Benjeng yang menyempatkan diri megunjungi tempat usaha kami, sehingga kami tambah termotivasi, selain itu kami juga diingatkan tentang pentingnya keamanan para pekerja dan kesehatan lingkungan, sekali lagi kami sangat terimakasih karena kepedulian Pak Babinsa.” tuturnya. (Pen0817)