GRESIK - Siang ini telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum TW-II TA. 2023 oleh Kumdam V/Brw dengan mengangkat tema *Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD* yang bertempat di Aula Makodim 0817/Gresik, Jl. R.A. Kartini No.33, Kesemen, Gapurosukolilo, Kec. Gresik, Kab. Gresik. Jumat (19/05/2023).
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Mayor Inf Bambang K. (Danramil 0817/01 Driyorejo) mewakili Bapak Dandim 0817/Gresik selaku penanggung jawab kegiatan, Letkol Chk Gatot Prihambodo S.H., M.H. (Kaladuk Bankum Kumdam V/Brw) selaku pembawa materi, Kapten Inf Sujiadi (Danramil 0817/06 Manyar), 38 orang Anggota Kodim 0817/Gresik, 4 orang Minvet Gresik, 1 orang Subdenpom Gresik, 5 orang PNS Makodim dan 10 orang Persit KCK Kodim 0817/Gresik.
Dalam materinya, Letkol Chk Gatot menjelaskan perihal perbuatan ataupun tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Institusi TNI AD. Hal ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap para prajurit agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Mari kita sadar akan hukum yang berlaku dan kita hindari segala bentuk pelanggaran, " himbauan Letkol Chk Gatot kepada seluruh anggota.
Pada kesempatan yang sama, Mayor Inf Bambang K. mewakili Bapak Dandim menegaskan kepada seluruh anggota agar wajib taat dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Instansi TNI AD. Beliau juga menekankan supaya para anggota meningkatkan kedisiplinan dalam berdinas.
"Mari kita upayakan berdinas dengan baik dan disiplin. Hindari perbuatan yang melanggar hukum, demi kelancaran tugas pokok yang kita emban serta senantiasa mawas diri, " pesan Mayor Inf Bambang K.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan Makodim 0817/Gresik, diharapkan dapat meningkatkan wawasan anggota terhadap hukum yang berlaku di TNI AD, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan kedisiplinan anggota Kodim 0817/Gresik. (Pen0817)